iklan Sidang Pledoi Korupsi PDAM Jambi, Tiga Terdakwa Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa
Sidang Pledoi Korupsi PDAM Jambi, Tiga Terdakwa Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa

Pihak pembela menyebut sebanyak 5.982.652 kilogram Sucolite LA24HZ telah tersedia dan digunakan. Barang tersebut juga diklaim lolos pengujian laboratorium dengan tingkat kekeruhan 3,25 NTU, di bawah baku mutu 5 NTU.

Selain itu, pembela menyatakan Perumda Tirta Mayang memperoleh keuntungan dan menyetorkan dividen kepada pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan argumentasi tersebut, mereka menilai unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan kerugian keuangan negara belum terbukti terhadap Rusdi.

Tim pembela turut mempersoalkan tuntutan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar. Mereka berpendapat hasil audit kerugian negara tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan harta hasil korupsi yang diperoleh atau dinikmati Rusdi.

Atas dasar itu, Aswandi meminta majelis hakim menyatakan Rusdi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebagai alternatif, pihaknya meminta agar Rusdi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) apabila majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

"Memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan. Menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi berdasarkan pembuktian di persidangan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Dan terdakwa tidak dibebani uang pengganti hingga Rp4 miliar," ujar Aswandi.

Selain melalui penasihat hukum, ketiga terdakwa juga menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Mereka berharap kondisi keluarga dan keadaan masing-masing turut dipertimbangkan dalam putusan.


Berita Terkait



add images