JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program dengan tagline “Cukup Bayar 1 Tahun” ini berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, melalui Sekretaris Bapenda Jambi Roni Paslah mengatakan, program tersebut memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu lama.
BACA JUGA: BMKG Jambi Ingatkan Musim Hujan Mulai Akhir Oktober, Warga Diminta Waspadai Banjir hingga Longsor
“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja,” kata Roni Paslah, Rabu (7/10/2026).
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Sementara untuk proses administrasi tertentu, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
BACA JUGA: Usai Tikam Warga hingga Tewas, Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polisi
Meski memberikan sejumlah keringanan, program pemutihan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi kendaraan bermotor.
Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, serta nomor pilihan kendaraan roda empat.
Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo. Selain itu, terdapat keringanan bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA: Bikin Penasaran! Pemkot Jambi Lelang RX King, Ada Paket Cuma Rp16 Jutaan
Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.
“Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program,” jelas Roni.
Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 29 Desember 2026.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank, mobile banking, serta kanal pembayaran lainnya yang tersedia di Provinsi Jambi.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan tertentu diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian.
Pemprov Jambi berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan yang telah diberikan selama periode program berlangsung.(*)
