iklan Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian.
Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu dicermati secara menyeluruh.

Pengumuman awal mengenai pembentukan BPGMN belum memuat secara rinci dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, maupun skema akuntabilitas lembaga tersebut. Rincian yang nantinya dituangkan dalam produk hukum pembentukan BPGMN akan menentukan arah dan kekuatan lembaga dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.

BACA JUGA: Antisipasi 'Golden Period' Kritis, Dinkes Jambi Siapkan Karyawan Jadi First Responder Medis

Rencana pembentukan BPGMN perlu ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam merespons rencana tersebut, Pantau Gambut menekankan pentingnya pembenahan tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, serta menjamin proses pemulihan berlangsung secara terukur.

Desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai berdasarkan kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut.

BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Sungai Penuh Alfin Perjuangkan Fly Over 18 Km Tembus TNKS Tanpa Babat Hutan

Pemerintah menyatakan BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, memperoleh dukungan anggaran yang memadai, serta berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Komitmen awal tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi oleh publik.

Kedudukan langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BACA JUGA: Progres Tol Betung-Jambi Seksi 1A Capai 69 Persen, HKI Percepat Pembangunan

Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kedudukan kelembagaan, susunan personel, ataupun besarnya anggaran.

“Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujar Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian.

Evaluasi Restorasi Gambut

Pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis.

Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun. Sementara itu, perubahan kondisi ekosistem belum selalu diperiksa secara memadai.

BACA JUGA: Pertamina Layani Avtur Perdana di Bandara Muara Bungo, Dukung Konektivitas Udara Jambi

Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah infrastruktur yang dibangun ataupun luas kegiatan intervensi.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut setidaknya harus memenuhi delapan prinsip.


Berita Terkait



add images