Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga.
Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah.
7. Pembiayaan pemulihan harus transparan dan menerapkan prinsip pencemar membayar
Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha.
Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, serta hasilnya.
8. Masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan
Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus dilibatkan sejak penyusunan dasar hukum hingga tahap evaluasi.
Pemerintah juga perlu membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen.
Pemulihan Mangrove Juga Harus Berbasis Fungsi Ekologis
Prinsip yang sama perlu diterapkan dalam pemulihan mangrove.
Keberhasilan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi juga harus dilihat dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat kelangsungan hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian konflik penguasaan ruang.
Pantau Gambut akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.
Pembentukan badan baru bukanlah capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN berisiko mengulangi persoalan lama dengan nama baru.
Sebaliknya, jika pemerintah membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola perlindungan gambut.
“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” tutup Putra.(*)
