Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sementara pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.
Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek.
4. Perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga
Desain kelembagaan harus memastikan tersedianya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan.
Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau oleh publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki lembaga lain.
5. Keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem
Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan.
Keberhasilan harus diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, menurunnya kerentanan terhadap kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi di lokasi intervensi.
6. Setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan
