Rio menyebut masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pengelola. Salah satunya berkaitan dengan izin operasional klub malam.
“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi meminta agar rencana operasional Andrews Party Mart ditunda sampai seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
Menurut Rio, DPRD tidak mempersoalkan kegiatan investasi maupun usaha selama seluruh ketentuan dipenuhi.
“Namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tempat tersebut tetap beroperasi sementara perizinannya belum lengkap, Komisi I DPRD Kota Jambi dapat memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” ujarnya.
BACA JUGA: Fokus Keamanan Nasabah Sesuai Standar BI, Pembenahan Layanan Mobile Banking Bank Jambi Terus Dikebut
Rencana pembukaan Andrews Party Mart juga mendapat sorotan dari massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.
Dipimpin Ahmad Syukri Baraqbah, masa FPI mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB setelah mengikuti RDP di DPRD Kota Jambi.
