JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, Kamis (10/9). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Kejati Jambi tetapkan Tersangka Baru Kasus Tanah Ujung Jabung
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Sekernan.
Tim bergerak menuju lokasi menggunakan transportasi air (pompong). Saat mendekati titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, petugas menemukan sejumlah perahu ketek yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan.
BACA JUGA: Curi Dua Motor Pakai Kunci T, Pria di Merangin Diciduk Polisi
Namun, kedatangan petugas membuat para pekerja yang berada di atas ketek tersebut langsung meninggalkan lokasi.
“Ketika tim mendekati lokasi, para pekerja yang berada di atas ketek (perahu, red) langsung meninggalkan lokasi. Saat petugas tiba, tidak ditemukan lagi aktivitas pekerja di atas ketek,” ujar AKP M. Robby Nizar.
Dalam penyisiran lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Di antaranya karpet penyaring material yang diduga digunakan untuk menangkap partikel emas serta alat penyaring batuan jenis kerikil.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Jalan, Denpom II/2/C Jambi Bekali Prajurit dengan Safety Riding dan Driving
Selain itu, polisi menemukan sekitar 10 unit perahu ketek yang diduga menjadi sarana pendukung aktivitas PETI di aliran Sungai Batanghari. Sejumlah karpet yang ditemukan di atas ketek kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Polisi mengingatkan kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Jika kembali ditemukan kegiatan serupa, aparat akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk terhadap sarana pendukung kegiatan ilegal tersebut. (wan)
