JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial MTN dan AK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ada Potensi Awan, Satgas Karhutla Siapkan Operasi TMC Mulai 10 September 2026 di Langit Jambi
Kasus ini terungkap saat tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan tengah melakukan pemadaman di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat berada di lokasi, tim menemukan kepulan asap dari titik lain yang tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, di kawasan HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Hadapi Puncak Karhutla 2026, Pemprov Jambi dan Pemegang HGU Satukan Langkah
Lokasi tersebut berada dalam areal kerja PBPH PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) dan memiliki fungsi kawasan lindung.
Temuan kepulan asap kemudian ditindaklanjuti Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MTN dan AK yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku dan keranjang rotan.
BACA JUGA: Gratis Pendaftaran, Liga Pers Se-Provinsi Jambi Akan Digelar oleh Pers United Batang Hari
Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.
