iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hingga kini masih menunggu penetapan pemerintah pusat. Pemkab Tanjabtim menyerahkan keputusan akhir kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perbedaan klaim masih menjadi persoalan. Pemkab Tanjabtim berpendapat batas wilayah berada di sungai alam atau Sungai Batanghari yang diklaim sejak pemekaran kabupaten. Sementara Pemkab Tanjabbar mengklaim kanal milik PT WKS sebagai batas wilayah.

Sekda Tanjabtim, H. Sapril mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti hasil akhir penetapan batas tersebut. Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.

"Kita masih menunggu keputusan Kemendagri, apakah tapal batas yang diklaim Tanjabtim atau yang diklaim Tanjabbar," ujar Sapril.

Menurutnya, pembahasan persoalan batas wilayah tersebut saat ini ditangani langsung Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum. Pemkab Tanjabtim juga masih menunggu informasi terbaru dari Pemprov terkait perkembangan proses penetapan.

"Untuk tapal batas kabupaten ini diambil alih langsung oleh Pemprov Jambi melalui Karo Hukum. Belum ada kabar apakah sudah ada keputusan, pihak kita masih menunggu," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi memang membawa persoalan batas Tanjabtim-Tanjabbar ke Kemendagri karena kedua daerah belum menemukan titik temu.

Pemprov Jambi pada Juli 2026 menyebut pembahasan teknis batas antarkabupaten pada prinsipnya telah selesai dan tinggal menunggu penetapan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

(lan)

 


Berita Terkait



add images