iklan Modus Transfer Receh, Dua Pelaku Diduga Tipu Agen BRI Link di 21 Lokasi
Modus Transfer Receh, Dua Pelaku Diduga Tipu Agen BRI Link di 21 Lokasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Jelutung, Kota Jambi, mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah agen BRI Link yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus transfer dengan nominal kecil, namun mengaku kepada korban telah mengirim uang dengan nominal ratusan ribu rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Mapolsek Jelutung, Senin (1/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Dalam pengungkapan itu, turut hadir sejumlah pejabat dari Polsek Jelutung hingga Polresta Jambi.

BACA JUGA: Enam Jabatan Kepala OPD di Batang Hari Masih di Isi Pelaksana Tugas

Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam mengatakan, aksi pencurian tersebut melibatkan dua orang pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi di Jambi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (22), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, dan DS (26), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

“Telah terjadi tindak pidana dugaan pencurian di Jalan Mentawai, RT 72, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang melibatkan dua orang pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Dari Rimba ke Kampus, Ketika Anak Perempuan Orang Rimba Mengejar Pendidikan Tinggi

Choiril menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni datang secara berboncengan ke agen BRI Link dengan alasan hendak melakukan penarikan uang.

“Pelaku menggunakan sepeda motor, satu di motor, satunya menuju BrI Link,” bebernya.

Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku kemudian melakukan transaksi penarikan uang dengan nominal di bawah Rp1 juta. Namun, uang yang sebenarnya ditransfer melalui aplikasi DANA jauh lebih kecil dari nominal yang disebutkan kepada agen.

“Mereka menggunakan akun dana, misalnya uang yang dikirim hanya Rp 600 perak yang mereka sebutkan Rp 600 ribu, mereka hanya memperlihatkan sekilas,” bebernya.

BACA JUGA: Aksi Teror Sehari Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik PT BSU 2 Dicoret-coret Orang Tak Dikenal

Dalam aksinya, nominal yang disebutkan kepada korban berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Sementara bukti transfer yang dikirimkan pelaku ternyata hanya menunjukkan nominal yang jauh lebih kecil.

Setelah menerima uang dari agen BRI Link, kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang kemudian memeriksa notifikasi transaksi menyadari bahwa nominal uang yang masuk tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah diberikan kepada pelaku.

Pihak agen BRI Link sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, kedua pelaku telah lebih dahulu melarikan diri dari lokasi.
Choiril menyebut, kasus serupa telah dilaporkan sebanyak tiga kali ke Polsek Jelutung.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan nya di 21 titik di Jambi, terutama di Kota Jambi seperti Jelutung, Telanai dan tempat lainnya, seperti di Muaro Jambi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh dari aksi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk sejumlah keperluan.

“Dari hasil penipuan ini, sebagiannya digunakan pelaku untuk bermain judi Slot dan Membeli Sabu,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot bukti pengiriman uang kepada agen BRI Link dengan nominal yang beragam.

Salah satu bukti transfer yang diamankan bahkan menunjukkan nominal hanya sebesar Rp500 perak, sementara kepada agen pelaku mengaku telah melakukan transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah.(*)


Berita Terkait



add images