JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dugaan praktik tambang batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali mencuat di tingkat pusat. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (31/8).
Dalam aksinya, massa Geram mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Mereka juga meminta kementerian melakukan audit investigatif terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Geram menduga persetujuan RKAB PT BBMM berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” kata orator Geram, Ismail.
Tak hanya menyasar perusahaan, Geram juga meminta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM memeriksa sejumlah pihak yang mereka sebut dalam laporan. Di antaranya pasangan AE dan NA yang dituding sebagai pihak yang diduga menjadi guarantor atau penjamin dalam bisnis batu bara ilegal di Jambi.
Nama S juga disebut dalam aksi tersebut. Geram menduga S menggunakan badan usaha PT Kasih Coal Resources (KCR) dalam aktivitas suplai batu bara ke PLN.
Berdasarkan hasil investigasi internal Geram, aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di wilayah IUP PT BBMM berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode tersebut, Geram memperkirakan pengangkutan batu bara mencapai 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Jika dihitung berdasarkan estimasi mereka, volume batu bara yang keluar dari lokasi mencapai sekitar 300 ribu ton.
Geram juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan dan perdagangan batu bara. Modus tersebut mereka sebut sebagai “dokumen terbang”.
Sejumlah dokumen perusahaan lain disebut digunakan untuk membuat batu bara dari lokasi PT BBMM seolah-olah memiliki legalitas. Di antaranya dokumen IUP PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), serta Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut, menurut Geram, kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Geram menduga batu bara tersebut selanjutnya diperdagangkan melalui PT KCR, badan usaha yang disebut digunakan S untuk memasok batu bara ke PLN.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk menindak dan mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” tegas orator Geram lainnya, Hafizi Alatas.
Geram juga mengklaim menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar hingga dikapalkan.
Mereka menilai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian Kementerian ESDM sebelum memberikan maupun menyetujui dokumen perizinan pertambangan.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM menerima laporan yang disampaikan Geram. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum untuk ditelaah.
“Kami terima. Kami teliti nanti oleh pimpinan dan didisposisikan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM,” ujar perwakilan Kementerian ESDM. (*)
