iklan Diduga Jadi Tempat Nyabu Sopir dan Tukang Parkir, Pondok di Rawasari Dibongkar Polisi
Diduga Jadi Tempat Nyabu Sopir dan Tukang Parkir, Pondok di Rawasari Dibongkar Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dibongkar dan dirobohkan oleh aparat kepolisian di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (12/8/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru mengamankan seorang pria yang berada di pondok tersebut.

BACA JUGA: 60 Paket Sabu Siap Edar dan 16 Ekstasi Disita Polresta Jambi, Seorang Pria Ditangkap

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satresnarkoba Polresta Jambi tidak akan mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti," kata Helrawati.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua lembar plastik klip bening bekas pakai.

BACA JUGA: Rakor Awal Bedah Rumah 2026: Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Gandeng Posyandu Wujudkan Hunian Sehat dan Layak

Menurut Helrawati, keberadaan pondok tersebut memang diduga dimanfaatkan sebagai tempat mengonsumsi narkotika. Hal itu diperkuat dengan pengakuan pria yang diamankan polisi.

"Kita temukan ada plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu," ujarnya.

Kepada polisi, pemilik pondok juga mengakui bahwa tempat tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama teman-temannya.

"Pemilik pondok tersebut juga mengakui, jadi para sopir dan tukang parkir itu mainnya ke sini (konsumsi narkoba)," ungkapnya.

BACA JUGA: Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap status lahan tempat pondok tersebut berdiri. Dari hasil pengecekan, lahan tersebut diketahui merupakan milik salah satu warga yang disebut sebagai tokoh terpandang di Kota Jambi.

"Setelah kita kroscek, ini tanah milik salah satu orang terpandang di Kota Jambi dan dia tidak tahu tanahnya diduduki oleh orang lain," kata Helrawati.

Pemilik pondok juga mengakui bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari pemilik lahan.

"Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja," ujarnya.

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kemudian dia dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, mengatakan Herli diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Selain pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap Herli. Hasilnya menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan awal, bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dibongkar dan dirobohkan.


Berita Terkait



add images