JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp94 miliar. Pemerintah memastikan sebagian besar dana tersebut bukan akibat rendahnya serapan anggaran, melainkan karena adanya transfer dana dari pemerintah pusat yang diterima pada akhir tahun anggaran dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Farhan, menjelaskan sekitar Rp87 miliar dari total SiLPA berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara Rp7,4 miliar lainnya merupakan SiLPA non-RKUD yang berasal dari akumulasi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BACA JUGA: Tahun 2026, BAZNAS Batang Hari Bangun 16 Unit Rumah Layak Huni
Farhan mengatakan SiLPA yang bersifat mengikat (earmarked) akan dialokasikan kembali kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melalui APBD Perubahan.
"SiLPA yang sifatnya mengikat (earmarked) akan dialokasikan kembali ke SKPD teknis melalui APBD Perubahan," ujarnya.
Ia menegaskan tingginya SiLPA tahun ini bukan disebabkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Salah satu faktor utamanya adalah transfer dana pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai Rp19 miliar yang baru diterima Pemkab Muaro Jambi pada 30 Desember 2025.
BACA JUGA: JBC Festival 2026 Siap Digelar, The Overtunes hingga Ratusan UMKM Bakal Ramaikan Anniversary Ke-4
Karena dana tersebut masuk menjelang penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah belum dapat menyalurkannya sehingga realisasinya akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Selain itu, SiLPA juga berasal dari sejumlah dana yang penggunaannya telah ditentukan atau bersifat earmarked, seperti sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang terikat, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Farhan menegaskan seluruh dana yang bersifat mengikat tidak akan mengendap, melainkan kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh perangkat daerah terkait.
BACA JUGA: Tragis! Serangan Buaya di Betara, Satu Anak Tewas dan Satu Luka pada Kaki
"Saat ini proses APBD Perubahan masih berada pada tahap penyusunan RKPD Perubahan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan KUPA-PPAS untuk dibahas bersama DPRD," pungkasnya.(wan)
