iklan Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) menyusul adanya dugaan praktik indisipliner di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat maupun internal pemerintah mengenai oknum ASN yang diduga hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa menjalankan tugas.

BACA JUGA: Polres Tanjab Barat Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

"Modusnya, mereka datang pagi hanya untuk absen, kemudian pergi, dan kembali lagi saat sore untuk absen pulang. Ini jelas pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi," ujar Affan.

Selain dugaan tersebut, BKPSDM juga menemukan indikasi manipulasi data lokasi (GPS) pada aplikasi absensi elektronik. Menurut Affan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena menyangkut integritas ASN dan sistem pemerintahan berbasis digital.

BACA JUGA: Bupati Bungo Dedy Putra Lantik 56 Kepala Sekolah, Dua Tak Hadir Tanpa Keterangan Akan Diganti

"Manipulasi GPS ini menjadi perhatian utama kami. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi sudah menyentuh aspek integritas ASN," tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran laporan, BKPSDM telah membentuk tim khusus yang bekerja secara tertutup. Tim tersebut bertugas memantau langsung kehadiran fisik ASN di lapangan dan mencocokkannya dengan data absensi elektronik.

Langkah itu dilakukan agar setiap proses penindakan didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif, sekaligus menghindari kesalahan dalam menjatuhkan sanksi.

Affan menegaskan, BKPSDM tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelanggaran terbukti. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran berat.

BACA JUGA: Soal Aset PDAM Tirta Mayang, Walikota Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

"Disiplin ASN adalah kunci pelayanan publik. Jika ASN hanya mengejar absensi tanpa bekerja, maka masyarakat yang dirugikan dan kepercayaan publik bisa runtuh," katanya.

BKPSDM juga meminta seluruh kepala OPD meningkatkan pengawasan internal di lingkungan kerja masing-masing serta memastikan setiap pegawai benar-benar menjalankan tugas selama jam kerja.

Saat ini proses investigasi masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap langkah pengawasan yang diperketat dapat membangun kembali budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Hdp)


Berita Terkait



add images