JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi mencatat peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025. Hal itu tercermin dari pertumbuhan pelaksanaan APBD yang mencapai 36 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.
BACA JUGA: Hiswana Migas dan DPRD Provinsi Jambi Dukung Penertiban Barcode Bagi Kendaraan Penunggak Pajak
Hal tersebut disampaikan Maulana usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin (13/7).
Menurut Maulana, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan APBD 2025. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya realisasi pelaksanaan APBD yang mencapai 36 persen, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan pada 2024 yang hanya sekitar 14 persen.
"Alhamdulillah hampir semua fraksi memberikan apresiasi. APBD kita tumbuh 36 persen, sedangkan tahun 2024 hanya sekitar 14 persen," ujar Maulana.
Selain peningkatan APBD, realisasi belanja daerah juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan mencapai 47 persen. Kendati demikian, ia mengakui DPRD tetap memberikan sejumlah catatan agar efektivitas belanja daerah terus ditingkatkan.
"Masukan dari fraksi sangat konstruktif. Mereka mengingatkan agar beberapa pos belanja yang dinilai belum optimal dapat terus diperbaiki sehingga manfaat anggaran semakin dirasakan masyarakat," katanya.
Dalam paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK. Salah satu yang menjadi perhatian ialah status aset milik Pemerintah Kota Jambi yang selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.
Maulana menjelaskan, aset berupa jaringan pipa, booster, dan berbagai infrastruktur pendukung yang dibangun menggunakan APBD selama ini langsung diserahkan untuk dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Mayang. Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, aset tersebut perlu dihitung nilainya dan ditetapkan sebagai penyertaan modal melalui peraturan daerah.
