iklan Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 6.818 Liter BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Tersangka Diamankan
Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 6.818 Liter BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Tersangka Diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim gabungan Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan 6.818 liter bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen yang sah di wilayah perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NH dan FP.

BACA JUGA: Pekerja Hotel di Jambi Ditangkap usai Curi Aki Ekskavator dan 35 Liter Solar, Dua Rekannya Masih Diburu

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal di perairan Sungai Batanghari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Baharkam Polri dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di wilayah perairan Sungai Batanghari. Dari hasil pengecekan, mobil tangki tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan maupun dokumen bunker yang sah.

BACA JUGA: Smartfren Perkuat Jaringan di Jambi, Didukung 3.900 BTS dan Siap Hadirkan Layanan 5G

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta tugboat yang digunakan dan membawanya ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM tanpa dokumen yang sah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, mewakili Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah perairan Sungai Batanghari.

BACA JUGA: Diduga Dibakar ODGJ, Tempat Penampungan Barang Bekas di Payoselincah Ludes Terbakar

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tangki yang membawa BBM. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga kami mengamankan kendaraan, tugboat, barang bukti, serta para pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Febriandy, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, Ditpolairud Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM di wilayah perairan guna mencegah praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditpolairud Polda Jambi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)


Berita Terkait



add images