JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Kedua terdakwa yang berperan sebagai kurir narkotika tersebut divonis pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kuasa Hukum Rusdi Wahab Nilai Jaksa Belum Jawab Pokok Eksepsi
"Dijatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim pada Kamis (2/7/2026).
Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sepemahaman dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
BACA JUGA: Ketua Umum BAKORDA HIPMI PT Jambi Resmi Serahkan SK Mandat Ketua HIPMI Perguruan Tinggi di Jambi
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis Majelis Hakim.
Agit Putra Ramadhan dan Juniardo merupakan dua terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu bersama terdakwa lainnya, M. Alung Ramadhan. Dalam perkara tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram.
BACA JUGA: Kabar Baik! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Sebelumnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain satu unit handphone merek Oppo warna abu-abu, satu unit handphone merek Samsung warna abu-abu, satu unit iPhone 11, 58 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, satu koper warna biru dan hijau, serta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Harga Oli dan Ban Motor di Muaro Jambi Masih Tinggi, Bengkel Tertekan Modal dan Untung Menipis
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh kedua terdakwa.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa sebelumnya juga pernah menjadi kurir narkotika.
"Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa juga mengakui bahwa mereka telah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.(*)
