iklan Polda Jambi Ungkap 57 Kasus BBM Subsidi dan PETI, Sita Puluhan Ribu Liter BBM hingga 2,5 Kilogram Emas
Polda Jambi Ungkap 57 Kasus BBM Subsidi dan PETI, Sita Puluhan Ribu Liter BBM hingga 2,5 Kilogram Emas

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres jajaran mengungkap 57 kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam selama Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 99 tersangka serta menyita barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM bersubsidi, 2,5 kilogram emas hasil tambang ilegal, hingga alat berat yang digunakan pelaku.

BACA JUGA: Akulaku Dukung Penguatan Literasi Keuangan di Provinsi Jambi

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus, Dirresnarkoba dan Dirreskrimum dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Mapolda Jambi. Pada Senin (30/06/2026).

Erlan mengatakan, dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 34 perkara merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Berhak Wakili Kota ke Tingkat Provinsi, Siswa SD Islam Al Falah 2 Jambi Raih Juara I Lomba Nasyid FASI Tingkat Kota Jambi

"Dari 34 laporan polisi yang ditangani, 13 perkara masih dalam proses penyidikan, 18 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II, dua perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dan satu perkara dihentikan penyidikannya atau SP3," kata Erlan.

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 49 tersangka beserta barang bukti berupa 76.286,52 liter solar, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan roda empat dan roda enam, serta uang tunai Rp19.239.000.

BACA JUGA: Polda Jambi Tangani 492 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 260 Tersangka Diamankan

Menurut Erlan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari BBM bersubsidi. Modus tersebut antara lain menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri, mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai tempat penampungan BBM, hingga memanfaatkan barcode maupun identitas kendaraan secara tidak sah agar memperoleh BBM subsidi melebihi kuota.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengungkap 23 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) selama Semester I Tahun 2026.

"Dari 23 perkara yang ditangani, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.


Berita Terkait



add images