iklan 15.740 Pekerja Rentan di Jambi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
15.740 Pekerja Rentan di Jambi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pada 2026, sebanyak 15.740 pekerja difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding 2025 yang mencapai 7.080 pekerja melalui program Kartu Bahagia.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana dalam rapat teknis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Bapperida Kota Jambi, Rabu (10/6/2026).

Penerima manfaat antara lain ketua dan sekretaris RT, petugas OPBM, petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, serta petugas keagamaan.

Maulana mengatakan program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal dari risiko pekerjaan. Sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, manfaat jaminan sosial yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp3,46 miliar.

Peserta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan, termasuk jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Iuran kepesertaan ditanggung Pemkot Jambi, sehingga penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan.

Program ini menjadi bagian dari Kartu Bahagia sekaligus upaya Pemkot Jambi memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Pemkot juga terus menjaga cakupan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen agar masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Maulana berharap perluasan kepesertaan tersebut dapat mengurangi risiko sosial dan ekonomi sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.(*)


Berita Terkait



add images