Di sisi lain, terdapat Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri tahun 2010, yang menurut penggugat merupakan badan hukum berbeda meski menggunakan nama serupa.
Perbedaan itu tidak hanya diperdebatkan di atas kertas. Tetapi mulai menyeret pengelolaan kampus sehari-hari. Mulai dari administrasi akademik, struktur organisasi, hingga kewenangan menentukan arah universitas.
Dalam sengketa semacam ini, legitimasi menjadi segalanya. Karena siapa yang diakui sebagai pengelola sah akan menentukan siapa yang memiliki kewenangan terhadap kebijakan kampus.
Aset Kampus Ikut Dipersoalkan
Perseteruan makin panas ketika isu aset ikut muncul. Dalam gugatan, penggugat mendalilkan adanya dugaan penggunaan aset-aset universitas oleh pihak tergugat, bahkan disebut ada aset yang dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Penggugat menilai aset tersebut bukan milik pihak tergugat.
Persoalan aset tentu bukan perkara kecil. Sebab Universitas Batanghari telah berdiri selama puluhan tahun dan berkembang menjadi institusi besar.
Aset kampus disebut mencakup tanah, bangunan, fasilitas pendidikan, hingga berbagai infrastruktur yang menopang aktivitas ribuan mahasiswa.
Namun dalam perkara ini, semua dalil tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum di pengadilan. Belum ada kesimpulan final pada tahap gugatan diajukan.
Tetapi satu hal jelas: Ketika aset mulai dipersoalkan, konflik biasanya tak lagi mudah diselesaikan di meja mediasi.
Pemerintah Pusat Akhirnya Turun Tangan
Konflik yang terus membesar akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat.
