iklan Perjuangkan 5.500 Sertifikat Warga, Pemkot dan DPRD Jambi Ajukan Pencabutan Zona Merah
Perjuangkan 5.500 Sertifikat Warga, Pemkot dan DPRD Jambi Ajukan Pencabutan Zona Merah

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi kembali mendorong penyelesaian persoalan lahan yang masuk kawasan zona merah Pertamina. Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyerahkan surat permohonan pencabutan status zona merah kepada pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Pemkot Jambi, persoalan tersebut berdampak pada tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru dengan sekitar 5.500 sertifikat tanah yang masuk kawasan zona merah.

Maulana mengatakan, permohonan tersebut merupakan upaya memperjuangkan kepastian hukum masyarakat atas tanah yang selama ini terkendala status zona merah.

“Kami menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pencabutan status zona merah,” ujar Maulana.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, pihaknya bersama Pemkot akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian status tanah.

Dalam pengajuan tersebut, Pemkot dan DPRD menyerahkan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah, lengkap dengan peta kawasan dan sejumlah dokumen pendukung.

Pemkot Jambi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut sehingga persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera menemukan solusi dan memberikan kepastian bagi ribuan warga terdampak.(*)


Berita Terkait



add images