iklan Kasus Dana Hibah KONI Sarolangun Bergulir ke Pengadilan, Hamdan Jalani Sidang Perdana
Kasus Dana Hibah KONI Sarolangun Bergulir ke Pengadilan, Hamdan Jalani Sidang Perdana

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI )Sarolangun, Hamdan , menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Jambi, Senin (27/4/2026).

Hamdan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Fasha Sebut RKAB Akan Dievaluasi per 1 Tahun, Reklamasi Pascatambang Juga Jadi Pertimbangan

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp262.549.871.
JPU menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada KONI Sarolangun pada tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA: Anggota Komsi XII DPR RI Sy Fasha Pertanyakan Kinerja Inspektur Tambang Jambi

Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya pembinaan atlet.
Untuk pembinaan atlet, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp900 juta bagi 37 cabang olahraga (cabor). Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari masing-masing cabang olahraga.

Selain itu, setiap dana kegiatan PORPROV XXIII yang diterima 37 cabor juga disebut dipotong 10 persen.

“Bahwa terdakwa memberikan instruksi untuk setiap dana pada kegiatan PORPROV Ke-XXIII Tahun 2023 yang diterima oleh 37 cabang olahraga juga dipotong 10 persen setiap dana yang diterima cabang olahraga tersebut,” ujar JPU dalam persidangan.

BACA JUGA: Vario Night Ride 2026: Komunitas Honda Ramaikan Malam Jambi dengan Gaya dan Solidaritas

Sementara itu, kuasa hukum Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rahdhiantri, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan pada sidang perdana ini, klien kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” ujarnya.(*)


Berita Terkait



add images