JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelarian panjang M. Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus 58 kilogram sabu-sabu milik Polda Jambi, akhirnya berakhir. Setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dia ditangkap tim Ditresnarkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim mencurigai sebuah mobil yang melintas di jalan raya. Saat dihentikan dan diperiksa, Alung ditemukan berada di dalam kendaraan bersama lima orang lainnya yang kini turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kabur dari Ruang Penyidik, Ini kronologi Pelarian Alung dari Polda Jambi
Kasus ini sendiri bermula dari informasi masyarakat pada 9 Oktober 2025 terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas daerah. Peredaran tersebut disebut mencakup wilayah Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa sebagai tujuan akhir.
Menindaklanjuti informasi itu, Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Alung, Agit, dan Juniardo pada malam harinya. Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan petunjuk lokasi penyimpanan barang bukti sabu yang kemudian ditemukan di wilayah Bayung Lencir.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung, Mantan Sekda Jambi M. Dianto Diperiksa Kejati
Namun, sehari setelah penangkapan, tepatnya 10 Oktober 2025, Alung berhasil melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri.
Dalam kondisi tangan diborgol, Alung nekat kabur melalui jendela lantai dua. Ia kemudian melepaskan borgol plastik, sempat bersembunyi di masjid dalam area Mapolda Jambi, sebelum akhirnya melarikan diri melalui bagian belakang gedung hingga keluar ke kawasan Aur Duri dan melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Ditangkap Dini Hari, Pelarian 6 Bulan DPO 58 Kg Sabu Alung Berakhir di Tanjab Barat
Pasca kejadian itu, Polda Jambi langsung menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran intensif. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak kemungkinan pelarian ke luar negeri. Penelusuran bahkan berkembang hingga ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta.
