Lalu, melakukan audit menyeluruh serta membuka data perizinan tambang secara transparan kepada publik. Kemudian, memberlakukan moratorium (penundaan sementara) izin tambang baru, terutama untuk komoditas batubara.
"Menindak tegas korporasi perusak lingkungan melalui jalur hukum tanpa kompromi.
Melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di seluruh wilayah terdampak pertambangan, " sebutnya.
Bagi WALHI Jambi, rentetan krisis ekologis saat ini bukanlah murni bencana alam, melainkan konsekuensi langsung dari arah kebijakan yang dinilai terlalu berpihak pada industri ekstraktif.
“Setiap izin tambang di kawasan hutan adalah sumber bencana. Jika pemerintah serius menyelamatkan lingkungan, maka langkah utama bukan hanya evaluasi, tetapi pencabutan izin dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh,” sebut Oscar.
Ditanya spesifik kawasan hutan lindung yang terdapat IUP, Walhi menyatakan sejauh ini belum didapati ada data terkait itu.
"Setelah di cek, di Jambi tidak ada yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Klau mau di tertibkan banyak, kan masuk dalam kawasan hutan juga, "pungkasnya. (aba/mg1/mg3)
