JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati ditunda oleh majelis hakim, Selasa (14/4/2026).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tiba di Jambi.
BACA JUGA: Harga Cabai Terpuruk di Kerinci, Petani Terpaksa Tebang Tanaman
“Maaf Yang Mulia, saksi belum tiba di Jambi,” ujar Jaksa di hadapan persidangan.
Dalam agenda sidang kali ini, JPU sebenarnya akan menghadirkan lima orang saksi. Namun, dua di antaranya berhalangan hadir, sehingga persidangan terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang dialihkan menjadi sejumlah aset.
BACA JUGA: Ambulans Bawa Ibu Hamil Kecelakaan di Tebo, Tabrak Truk Sawit di Tengah Kabut Tebal
Saksi dari pihak kepolisian Subdit III menyebutkan bahwa aset-aset tersebut tidak hanya atas nama terdakwa, tetapi juga tercatat atas nama anggota keluarganya.
“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin sama Ependi,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dana hasil kejahatan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dalam rekening, sebelum kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Provinsi Jambi.
“Aset bangunan, ada rumah dan tanah di Provinsi Jambi. Saya dikasih berkas surat, atas nama anak dan suaminya,” jelasnya.
Dalam proses penelusuran aset, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total 19 aset yang disita, sebanyak 12 di antaranya telah dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Sementara itu, terdakwa Helen mengakui hanya sebagian aset yang benar-benar atas namanya.
“Ada enam yang atas nama saya,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Asmara, mempertanyakan penyitaan aset yang dinilai tidak seluruhnya milik kliennya.
“Itu ada 19 aset yang disita. Padahal yang atas nama Helen hanya enam. Sisanya atas nama orang lain, ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dia juga menyoroti adanya aset yang disebut telah dimiliki sebelum tahun 2024, sementara kliennya mengaku baru memulai aktivitas tersebut pada awal 2024.
“Terdakwa mengaku mulai di awal 2024, tetapi ada aset yang dibeli sebelum itu ikut disita,” tambahnya.
Untuk diketahui, Helen Dian Krisnawati saat ini ditahan di Rutan Perempuan Jambi. Ia dikenal dengan julukan “Ratu Narkoba Jambi” dan diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)
