JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi mulai mengambil langkah serius untuk menyelesaikan polemik kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan warga.
Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dengan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi. Pertemuan itu membahas upaya strategis guna mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA: Atasi Parit dan Sungai Tertutup Gulma, Tanjabtim Rencanakan Beli Excavator Amphibi
Permasalahan zona merah terutama berkaitan dengan status lahan di kawasan Kenali Asam, yang hingga kini masih belum memiliki kejelasan setelah adanya klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pemerintah kota berada di pihak masyarakat untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang telah lama ditempati warga. Ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palembang sebelum langkah lanjutan diambil.
BACA JUGA: Modus Pinjam Motor untuk Antar Istri, Pria di Jambi Malah Jual Kendaraan Temannya
Setelah dokumen tersebut diterima, Pemkot Jambi berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, serta pihak lainnya. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara objektif sesuai ketentuan hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menyampaikan bahwa pemerintah kota telah mulai melakukan pengumpulan dan verifikasi data pertanahan sebagai langkah awal. Pendekatan ini akan dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap dokumen serta peta sertifikasi tanah yang ada.
Menurutnya, persoalan zona merah tidak hanya menyangkut rumah warga, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya yang berada di kawasan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kajian yang matang serta koordinasi lintas instansi.
Pemerintah Kota Jambi berharap pembentukan tim terpadu tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengurai persoalan zona merah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
