iklan Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, 8 Flight dari Indonesia Batal atau Tertunda
Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, 8 Flight dari Indonesia Batal atau Tertunda

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Melalui Buka Bersama, Yamaha DDS Jambi Perkuat Silaturahim dan Apresiasi Media Partner

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan membatalkan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

BACA JUGA: Miris!! Tumpukan Sampah Menggunung di Sekitaran Kantor Dinas LH Muaro Jambi

Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh petugas di bandara untuk:

Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan;

BACA JUGA: Melihat Akar Masalah Inflasi 6,46 Persen di Bungo

Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan OverstayDitjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.

Selain itu, diterapkan kebijakan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai atau otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.

1 Maret 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal ImigrasiNarahubung:Koordinator Fungsi Komunikasi PublikAchmad Nur SalehTelp: 0812-9126-2833.(Hdp/*)


Berita Terkait



add images