iklan Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu
Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi untuk memperjuangkan kepastian hukum lahan masyarakat terus berlanjut. Setelah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kali ini Pansus melanjutkan langkah dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin bersama anggota lainnya turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Kedatangan mereka bertujuan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait persoalan tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dengan aset PT Pertamina yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.

BACA JUGA: Kejari Tanjabtim Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan lantai 3 Kementerian ATR/BPN. Delegasi DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Polemik itu muncul akibat adanya dugaan tumpang tindih antara aset Pertamina dengan lahan masyarakat yang telah bersertifikat.

BACA JUGA: Disdik Provinsi Jambi Sesuaikan Jam Sekolah Selama Ramadan 1447 H: Durasi Belajar Dikurangi

Menurutnya, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena seluruh aktivitas administrasi pertanahan warga, seperti jual beli maupun pengurusan dokumen, ikut terblokir.

“Hal ini membuat status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat resmi,” kata Kemas Faried dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA: HUT SMAN 11 Kota Jambi Dihadiri Plt Kadisdik Provinsi Jambi

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa pada prinsipnya sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Ia juga mengakui persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana tanah yang telah bersertifikat kemudian diklaim sebagai aset instansi pemerintah, kementerian maupun BUMN.

“Permasalahan seperti ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi. Di beberapa daerah juga ada sertifikat yang sudah diterbitkan BPN, namun kemudian diklaim sebagai aset kementerian atau BUMN,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Resmikan 2 Puskesmas dan 3 Pustu di Bungo, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Akibat sengketa tersebut, banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas administrasi pertanahan karena lahannya diblokir. Padahal, menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan terdapat mekanisme penyelesaian, seperti pelepasan atau hibah aset.

Untuk menyelesaikan persoalan di Kota Jambi, Kementerian ATR/BPN mendukung langkah penyelesaian secara terintegrasi melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait.


Berita Terkait



add images