JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) mengumumkan lelang terbuka Pengelolaan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Eks Tepian Ratu Hotel & Resort.
Objek yang ditenderkan pengelolaannya berupa berupa Tanah, Bangunan dan Barang Inventaris Eks Jambi Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No.24 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
BACA JUGA: Total Tujuh Rumah di Solok Sipin Terbakar, Korban Hanya Sempat Selamatkan Diri
Adapun nilai investasi minimal diterangkan sebanyak Rp52 Miliar bagi calon pengelola yang berminat. Dengan Kontribusi tetap tahun pertama minimal Rp. 1.711.361.600,- . Lalu Pembagian keuntungan minimal sebesar 25,0% dari pendapatan (revenue) pertahun.
Persyaratannya seperti merupakan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan atau Swasta kecuali Perorangan yang berbentuk Badan Hukum.
BACA JUGA: SMSI Provinsi Jambi Gelar Buka Bersama Pengurus dan Para Mitra Stakeholder Masyarakat
Wajib ada KBLI 551 : Penyedia akomodasi jangka pendek, yang mencakup penyedian tempat menginap harian atau mingguan umumnya berfunitur lengkap untuk pengunjung/ wisatawan.
Berikut syarat dan pengumuman lengkapnya : Klik Disini
