iklan Saksi Akui Kuasai Sabu, Dakwaan Terhadap Afrizal Dipertanyakan
Saksi Akui Kuasai Sabu, Dakwaan Terhadap Afrizal Dipertanyakan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Jalannya persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Afrizal, warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, menghadirkan fakta tak biasa. Saksi mahkota dalam perkara ini justru mengaku sebagai pihak yang membeli dan menguasai sabu yang menjadi barang bukti.

Dalam dakwaan, Afrizal disebut terkait kepemilikan sabu seberat 10,31 gram. Namun, pengakuan di persidangan mengarah pada fakta berbeda.

BACA JUGA: Eazy Paspor Hadir di Bangko, Jamaah Umrah Tak Perlu ke Sungai Penuh

Saksi mahkota, Fathur Kurnia, secara terbuka menyatakan dirinya yang membeli, memesan, membayar hingga membuang barang bukti tersebut. Ia bahkan mengungkapkan hanya membeli sabu seberat satu gram.

Kuasa hukum terdakwa, Muhajir, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang muncul di persidangan, termasuk selisih berat barang bukti.

BACA JUGA: Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Paal Merah Dibekuk Polisi

"Fakta di persidangan ini sangat berbeda dengan BAP. Ini tentu menjadi perhatian serius," ujarnya.

Selain itu, telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika hingga kini belum dihadirkan di persidangan.

Suasana haru turut menyelimuti jalannya sidang. Ibu terdakwa, Emma, tak kuasa menahan tangis saat ditemui wartawan. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa anaknya bukan pengedar narkotika.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim pembela menilai, fakta-fakta yang muncul menunjukkan terdakwa tidak terlibat aktif. Bahkan, mereka menduga adanya unsur kriminalisasi dalam perkara ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya.(lan)


Berita Terkait



add images