JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25).
BACA JUGA: Pengurus PKB Jambi Resmi Dilanti, Elpisina Ketua, Juanda Jabat Sekretaris
Sebagian besar terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/02/2026).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Erlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Kamis (05/02/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
BACA JUGA: Modus Bisa Obati Guna-guna, Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri
"Dari pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Solar subsidi itu rencananya akan dikirim ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dan diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
