Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditresrkrimsus Polda AKBP Hadi Handoko menambahkan bahwa pelaku mendapatkan solar tersebut dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya dijual aktivitas tambang emas ilegal di Merangin, Jambi.
"Hasil pemeriksaan bahwa BBM subsidi itu dari aktivitas pelansiran di SPBU wilayah Padang, dan dibawa ke Merangin sebagai bahan bakar kegiatan PETI di Merangin," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.(*)
