iklan Bripda Waldi Dinyatakan Bersalah, Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Sidang Etik di Polda Jambi
Bripda Waldi Dinyatakan Bersalah, Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Sidang Etik di Polda Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi Adian, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, telah selesai digelar di Polda Jambi pada Jumat (07/11/2025).

Sidang yang berlangsung selama 14 jam, sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda Waldi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya mengatakan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan untuk menegakkan kode etik profesi Polri terhadap perbuatan pelanggar yang tergolong berat.

BACA JUGA: Kongres PSSI Jambi 2025, Fadhil Arief: Mari Sukseskan Liga Sekolah Sepak Bola Jambi (JSFL)

“Polda Jambi melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan pelanggar. Pelanggar yakni atas nama Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo, dengan wujud perbuatan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuliati,” katanya,

Dari hasil persidangan, Komisi Kode Etik memutuskan dua poin utama.

BACA JUGA: Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum..

“Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh komisi etik.

“Jadi yang bersangkutan menerima putusan sidang pada hari ini,” kata Kombes Mulia.

Sebanyak *ldelapan saksi dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung korban melalui sambungan zoom meeting, serta rekan kerja korban.

BACA JUGA: Kuatkan Arus Logistik Lewat Jalan Tol, HKI Raih Penghargaan Bergengsi BILA 2025

Pantauan di lapangan, Bripda Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan kepala plontos dan tangan diborgol.

Seusai sidang, ia dikawal ketat oleh personel Bid Propam Polda Jambi saat digiring ke Rutan Polda Jambi. Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, Waldi memilih diam dan menutupi wajahnya dengan tangan yang terborgol.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap EY (37), seorang dosen di salah satu kampus di Bungo, yang ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam keterangan persnya pada Minggu (02/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku adalah W (22), warga Kuamang Kuning, Bungo, yang merupakan anggota Polri aktif berdinas di Polres Tebo berpangkat Bripda.


Berita Terkait



add images