iklan Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan
Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Misri Puspita Sari alias M (23), tersangka kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Nur Hadi, akhirnya dikabulkan setelah 59 hari mendekam di Rutan Tahti Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Misri, Yan Mangandar Putra saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id, pada Rabu (10/09/2025).

BACA JUGA: 8 Bulan, 35 Orang Meninggal di Jalan Lintas, AKP Agung Prasetyo : Hindari Mengemudi Saat Lelah dan Mengantuk

Yan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan kliennya diajukan sejak tanggal 3 Juli 2025 dan dikabulkan sejak tanggal 28 Agustus 2025

"Misri langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda NTB hari itu juga oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB," Katanya.

BACA JUGA: Puncak Arus Libur Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Capai 119 Ribu Kendaraan

Penangguhan penahanan terhadap Misri ini berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025 dengan disaksikan Tim Penasihat Hukum Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB selaku Penjamin dan turut hadir Tim LPSK.

Lanjut Yan, setelah dikeluarkan dari Rutan, Misri sempat pulang ke Jambi untuk bertemu dengan keluarganya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Jambi Adakan Pendampingan KI, Dorong Peningkatan Nilai Produk Lokal

"Setelah keluar M menginap beberapa hari di Lombok dan lama di Jambi bertemu keluarga dan baru beberapa hari Banjarmasin," lanjutnya.

Pada awal keluar dari tahanan dikatakan Yan, Kliennya sangat bersyukur akhirnya penangguhan dikabulkan tetapi di satu sisi bingung dan takut harus bagaimana kedepannya.

'Makanya kami Tim Penasihat Hukum menilai M butuh keamanan karena ia seorang Perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi makanya kami tidak publis," ujarnya.


Berita Terkait



add images