iklan Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) menyita pabrik milik PT. Prosympec Agro Lestari (PAL), Senin, 23 Juni 2025 lalu. 

Penyitaan ini terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT. Prosympec Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019. 

BACA JUGA: Kota Jambi dihebohkan adanya grup Facebook 'Gay Jambi', Warga : Membahayakan Generasi Muda, Polisi Harus Segera Bertindak

“Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari yang terletak di Desa Sidomukti (dulu Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dulu Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Selasa (24/6/2025).

Yang disita yakni berupa aset pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana. Di antaranya pabrik Kelapa Sawit, 6 bidang tanah dalam 1 hamparan dengan luas total 163.285m2.

BACA JUGA: Di Mekah Hasan Mabruri Putuskan Mundur Dari Pencalonan Ketum KONI Jambi, Minta Ini ke Pendukung

Lalu bangunan dan sarana prasarana pendukung yang terdiri kantor, mess karyawan dan lain-lain.

“Kemudian mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” bebernya.

Dia menyatakan, terhadap tersangka dalam perkara ini, WH dan VG serta RG tetap dilakukan penahanan di Lapas Jambi. 

Mereka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi atau nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.

Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar kurang lebih Rp105 miliar. (*)


Berita Terkait



add images