JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di kawasan Jelutung, Kota Jambi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung.
BACA JUGA: Wow..Anggaran PAUD dan TPA Desa Pelayang Raya Capai Rp 675 Juta
“Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial JH (35) dan JD (47),” jelas Ipda Deddy, Kamis (12/6/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, lanjutnya, petugas menemukan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram, yang disembunyikan di balik selipan kayu di belakang rumah.
“Hasil interogasi di tempat, JH mengaku bahwa barang tersebut milik JD yang menyuruhnya untuk menjual. Junaidi sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial B (masih dalam lidik), seharga Rp 3 juta untuk kemudian dijual kembali,” terang Deddy.
BACA JUGA: Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta
Dari hasil penjualan, pelaku JH telah menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta kepada JD. Sisanya akan diserahkan setelah seluruh barang habis terjual. Junaidi juga mengaku telah mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial B sebanyak empat kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 paket sabu seberat 1,14 gram (brutto), satu kotak rokok, serta dua unit handphone milik masing-masing pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku, saat ini penyidik telah menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Ipda Deddy.(*)