JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun, Selasa (22/04/2025) lalu sekira pukul 17.00 wib, berhasil mengamankan Heri Bin Pi’i, pria yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, ini dikarenakan pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri, BS (9 ), dikamar rumahnya. Sementara pelapor SN ibu kandung BS yang juga merupakan istri pelaku, melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Kemudian Polda Jambi melimpahkan ke Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui, Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, mengatak, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ancol Sarolangun.
“Kemudian personil menuju ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Nomor:STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 13 April 2025, yang dilaporkan SN warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kuliner khas Jambi
“Waktu dan tempat kejadian pada Hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib, di rumah pelapor Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,” tambahnya.
Sementara terkait kronologi kejadian, Heri Cipta menambahkan, kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 00.05, pelapor melihat terlapor dan korban berada dikamar dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Pelapor melihat jari terlapor dimasukan kedalam kemaluan korban dan korban dalam keadaan menangis, terlapor menjawab karena korban sakit perut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban tentang peristiwa kenapa terlapor membuka baju korban pada malam kejadian.
“Lalu korban menceritakan bahwa terlapor sering melakukan pencabulan kepada korban saat pelapor tidak ada dirumah dan mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hnd)