iklan Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Merangin, Dua Kerbau Turut Diamankan
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Merangin, Dua Kerbau Turut Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor kerbau betina, satu unit mobil pick up Carry warna hitam, empat ikat tali tambang, seperempat bungkus garam, dan tiga buah putas.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari para tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini, mengingat ketiga pelaku berdomisili di Sarolangun," jelas Aiptu Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya di atas tujuh tahun penjara.

Ruly juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

"Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama," tutupnya.(*)


Berita Terkait



add images