iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi akan segera limpahkan berkas perkara empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi  tahun anggaran 2019 sampai 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menyiapkan semua berkas tuntutan dan dalam Minggu ini akan dilakukan pelimpahan berkas tersebut.

"Jaksa sudah merencanakan pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Rencananya dalam Minggu ini," kata Lexy, Selasa (20/2).

Lexy menambahkan bahwa ada empat berkas dengan empat orang tersangka yang akan dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jambi.

"Dengan jumlah empat berkas dan empat orang tersangka," tambahnya.

Adapun inisial empat orang tersangka tersebut yakni, berinisial St, Cra, Ar, Yl.

Kemudian untuk satu orang tersangka lainnya Lexy menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyusunan berkas. "Satu tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan berkas di Polres Tanjung Jabung Timur," ucapnya.

Atas perbuatannya ke empat orang tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Raf)


Berita Terkait



add images