iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Desa dan Bendahara Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang. Keduanya terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila bahkan hingga hamil di depan Sidang Lembaga Adat Desa Pasir Mayang yang digelar Minggu (13/8) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman saat dikonfirmasi Senin (14/8). Dirinya mengatakan bahwa atas perbuatan asusila keduanya yaitu Kepala Desa Pasir Mayang Bayang AN dan Bendara Desa Pasir Mayang FA, maka Lembaga Adat Desa Pasir Mayang memberikan denda adat berubapa dua ekor kerbau.

"Dari sidang adat yang telah kami gelar, maka keduanya telah mengaku atas perbuatan tersebut, maka dari adat memberikan sansi berupa denda dua ekor kerbau" ujar Sulaiman.

Selain itu kata Sulaiman, setelah perbuatannya tersebut terkuak dan heboh ke masyarakat umum, keduanya juga mengaku telah melakukan pernikahan siri yang dilakukan di luar wilayah Desa Pasir Mayang. Karena menikah di luar Desa Pasir Mayang Tanpa Sepengatahuan Lembaga Adat, maka Keduanya kembali diberi sanksi denda berupa dua ekor Kambing.

"Selain dua ekor kerbau dan dua ekor kambing, keduanya juga diberikan sansi oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang yaitu dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa" tuntas Sulaiman.


Berita Terkait



add images