iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Hal tersebut juga dibenarkan oh Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi Senin (14/8). Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan sidang adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, maka Kedua oknum yaitu Kepala Desa Pasir Mayang AN dan Bendahara Desa Pasir Mayang AF telah mengakui perbuatan asusila tersebut.

" iya benar perbuatan itu diakui pada sidang adat yang dilakukan malam tadi di Desa Pasir Mayang" ujar Camat.

Terkait sanksi penonaktifan jabatan keduanya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Asbahani mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo, " saat ini kita bersama Lembaga Adat Desa Pasir Mayang dan pihak terkait lainnya sudah tengah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo" tuntas Camat.


Berita Terkait



add images