iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- KPU Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pileg 2024 mendatang.

Dalam prosesnya,ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg. Pasalnya, satu diantaranya ada Bacaleg yang masih berstatus ASN tanpa melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD.

Hal ini dibenarkan Supriadi Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi. Dia menyebutkan, bahwa memang surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

"Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus ada keterangan dari instansi terkait," katanya.

Terkait hal itu, dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya kurang diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berakhirnya berlaku yaitu sebelum 7 Juli 2023.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mencoret namanya dari daftar Caleg. "Segera lengkapi berkasnya," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images