JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran APBD sebanyak Rp70 Miliar untuk pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Gaji tambahan itu direncanakan akan dibayarkan mulai H-10 idul fitri mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menjelaskan dana yang disiapkan Pemprov untuk THR PNS mendekati Rp70 Miliar.
"Dengan rincian Rp50 Miliar untuk THR gaji pokok, dan untuk komponen tunjangan kinerja (TPP) 50 persen sekitar Rp20 Miliaran. Artinya Rp70 Miliar yang harus dicadangkan untuk pembayaran THR. Dan ini mencukupi dari APBD Provinsi," kata Agus kepada Jambi Ekspres (3/4).
Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan untuk TPP berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah dana itu sendiri hampir sama dengan tahun lalu.
"Adapun untuk jumlah penerima THR PNS Pemprov sebanyak 11.068 pegawai dan guru. Ditambah Anggota DPRD Provinsi Jambi 55 orang," ucap Agus.
Ditanyakan target penyaluran THR PNS, Agus menyebut sesuai edaran Kementerian Keuangan 10 hari jelang hari lebaran. "Ini sudah harus dibayarkan sesuai edaran," sebutnya.
Masih kata Agus, penyaluran THR sesuai dengan yang telah diatur yakni untuk PNS, pensiunan dan Anggota DPRD. Yang dibayarkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret sebanyak 50 persen. Serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan. "Khusus untuk Pensiunan itu dari Taspen (gaji pokok)dan tak ada TPP. Sedangkan untuk anggota DPRD THR nya dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan melekat," jelasnya.
Untuk tahapan saat ini, Agus menyebut sedang disusun Peraturan Gubernur (Pergub). "Targetnya 10 hari sebelum hari H pergub sudah rampung dan sekaligus pembayaran," akunya. (aba)
