iklan Soal Talang Mamak dan PT ABT.
Soal Talang Mamak dan PT ABT.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dalam kunjungan kerja (Kunker) pejabat tidur di dusun (Petisun) desa Pemayungan Pj Bupati Aspan melanjutkan kegiatannya ke dusun Talang Mamak Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Minggu (12/3). Di desa Suo-Suo Pj Bupati Tebo Aspan mencari solusi permasalahan antara dusun Talang Mamak dengan lahan konsesi Alam Bukit Tiga Puluh (ABT).

Aspan menjelaskan, dari penetapan kawasan, masyarakat dusun Talang Mamak merasa keberatan dengan adanya keberadaan ABT. Pasalnya beberapa fasilitas umum yang ada di sana, tidak bisa di intervensi oleh Pemerintah daerah (Pemda).

Berkaitan dengan itu diuraikan Aspan, mereka meminta di keluarkan dari konsesi ABT. Antara lain yang di keluhkan fasilitas umum seperti Masjid tidak bisa dibantu oleh Pemda melalui dana desa (DD) maupun APBD Tebo.
Kemudian sarana pendidikan tidak bisa di bantu.

"selain itu transportasi jalan menuju dusun Talang Mamak karena dalam kawasan hutan, semua itu yang mereka minta,”ujar Aspan.

Aspan menyampaikan bahwa penetapan kawasan itu baru ditetapkan tahun 2015, sementara warga talang mamak sudah turun temurun jauh lebih dulu tinggal di sana, dasar ini yang dipegangnya.


Berita Terkait



add images