iklan

Selain itu, Sekda juga mengatakan, jika memang nantinya sampai bulan november tahun 2023 ini, apabila SK tenaga honorer tidak diperpanjang maka secara otomatis akan diberhentikan, karena tidak ada lagi kewenangan PPK untuk mengangkat pegawai honorer.

” Kalau tidak diperpanjang, otomatis akan diberhentikan, jadi tidak ada lagi kewenangan PPK, karena di atur. Dari sekarang juga dak boleh, dan setelah November nanti tidak boleh lagi mengangkat dan ataupun mengganti,” pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images