iklan

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

 

  1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

-       Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

  1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-       Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-       Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

  1. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-       Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-       Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.


Berita Terkait