iklan

  1. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-       Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

  1. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

 -       Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

  1. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-       Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-       Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-       Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

  1. Penerbitan dan pencetakan

-       Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(ist/*)


Berita Terkait



add images