- Gangguan dan penyesatan proses peradilan
- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Penerbitan dan pencetakan
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
(ist/*)