iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi dari manajemen PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi. Perusahaan itu diperiksa lantaran tewasnya seorang pelajar SMKN 1 Muaro Jambi saat melakakukan magang. Dia terjepit mesin hoot press atau mesin press triplek, Senin (31/10) lalu.

Hasilnya, PT.SGS diminta membayar jaminan sosial buntut tewasnya siswa magang tersebut.

"Jadi penetapan itu berkaitan dengan santunan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan karena korban tidak dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka itu menjadi tanggungjawab penuh oleh pihak perusahaan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya.

Adapun jaminan sosial yang ditanggung PT. SGS tersebut mulai dari biaya perawatan di rumah sakit kemudian biaya pemakaman. "Santunannya senilai Rp131 juta," katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan dari PT. SGS atas penetapan yang dilakukan oleh Dinaskertrans. "Kami masih menunggu surat balasannya, namun secara lisan perusahaan sudah menyanggupi, " ujarnya.


Berita Terkait



add images