iklan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022. (Screenshot YouTube/KOMPASTV)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022 pagi WIB.

Keduanya sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan terborgol. Yang jadi perhatian pada sidang kali ini, adalah baju yang digunakan Ferdy Sambo.

Jika pada sidang-sidang sebelumnya, Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu selalu menggunakan baju batik. Kali ini, Ferdy Sambo menggunakan kemeja yang motif dan warnanya sama dengan istrinya atau kemeja couple.

Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob dan kejaksaan.

Di sisi lain Putri Candrawathi juga sampai kedua di PN Jaksel sekitar pukul 08.55 WIB. Dirinya juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Kendati begitu ada hal menarik yang bisa dicermati oleh masyarakat terkait kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebab baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi mengenakan kemeja couple, yakni sama-sama berwana putih dan berlengan panjang.

Selain itu baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Keduanya juga turut diborgol ketika tiba di PN Jaksel.

Di sisi lain PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo Cs terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto ke awak media.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.


Berita Terkait



add images