iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, SH menghadiri pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (18/8) siang.

Digelar halaman Kantor Kejari Tanjabtim, pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan tindak pidana umum yang sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (iknracht van gewijsde) seperti narkoba dan kejahatan lainnya.

Barang Bukti yang di musnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim.

Dalam sambutannya, Wabup Tanjabtim mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan.

"Kami mengapresiasi pihak penegak hukum di Kabupaten Tanjabtim, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan mengenai penggunaan Narkoba dan sejumlah kejahatan yang lainnya," katanya.

Untuk diketahui Kejari Tanjabtim memusnahkan jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juli 2022.

Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender untuk jenis sabu dan ekstasi. Ganja, handphone, baju dan lainnya di bakar hingga jadi arang.(lan)


Berita Terkait



add images